Liputan609 - "Saya sudah bicara dengan banyak pihak, secara menyeluruh, masyarakat pandangannya sudah satu arah. Koruptor kok masih jadi pejabat, kok masih jadi wakil rakyat, padahal banyak sekali yang bukan koruptor yang punya kualitas. Nantilah kita bahaslah. Kan ada pendapat-pendapat umum yang harus kita saring bersama, jadikan suatu pertimbangan," ucap Wiranto di Pusdiklat BPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Dia hanya berharap suatu produk hukum itu jangan sampai mentah. Sekalipun dalam proses mewujudkannya menuai pro dan kontra.
"Itu enggak boleh. UU itu puncak dari komunikasi yang baik antara, seluruh pihak. Begitu diundangkan itu sudah final dan dipatuhi. Dan sebelum ribut kita ajak bersama dan duduk bersama. Apa susahnya negeri ini kan negeri musyawarah mufakat, bukan menang-menangan. Jadi tugas saya menyelesaikan masalah dalam satu koridor musyawarah mufakat agar menghasilkan suatu kebenaran," ungkap Wiranto.Situs Togel Online Hadiah Paling Besar di Indonesia
"Tunggu nanti. Saya Belum ketemu. Kalau saya berpendapat sekarang tidak adil. Pendapat pribadi ada tapi enggak saya akan kemukakan. Dari apa yang saya serap masyarakat kebanyakan dari mereka setuju bahwa koruptor masih diberikan kepercayaan. Tapi sekarang caranya bagaimana, undang-undang bunyinya bagaimana. Ini kan masalah konstruksi undang-undangnya, bukan masalah subtansinya," jelasnya.Situs Judi Poker Minimal Deposit Cuma 10 Ribu Rupiah
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Wiranto mencari jalan tengah. Menurutnya, polemik aturan KPU melarang eks napi kasus korupsi jadi caleg, bisa diselesaikan lewat koordinasi pemerintah.
"Saya kira Menko Polhukam bisa mestinya untuk mencari jalan supaya menengahi itu," kata Fadli.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Merdeka.com
Berita Terkait :
- Berita Politik Indonesia Terbaru 2018
- Berita Terbaik dan update
- Berita Anak Jaman Sekarang
- Berita Heboh Terbaik
- Liputan Berita KPK
- Liputan Berita Anti Korupsi
0 Response to "Napi Koruptor Dilarang Nyaleg, Itulah Usulan Dari Wiranto Yang Mengajak Musyawarah Mufakat"
Post a Comment